KLIKANGGARAN--Mengaku istri tentara, seorang warga Purbalingga berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Pelaku dibekuk polisi setelah mendapat laporan dari korbannya.
Kasus penipuan dengan mengaku istri tentara ini ditangani Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda, karena korbannya merupakan warga Purwokerto. Polisi membekuk pelaku pada Minggu, 5 Desember 2021 di rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian penipuan mengaku istri tentara tersebut bermula pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021.
Pelaku NRS (33) warga Purbalingga ini berpura pura kepada korbannya yaitu Ifti (33) warga Purwokerto Barat mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya, ia juga mengaku istri tentara.
Baca Juga: Kupat Blengong, Kuliner Khas Tegal yang Memiliki Kelezatan Luar Biasa Mantapnya, Lho
Namun, pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.
Dengan alasan tersebut pelaku yang hanya seorang istri pedagang ini membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. jika berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.
"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp. 250.000.000, diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas," tutur Kasatreskrim, Selasa (07/12/2021).
Baca Juga: Saran Nyai Sampur, Gunakan Bahasa Indonesia Saat Anda di Bali, Mengapa?
Mendasari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. "NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. "Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," himbaunya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
SKB CPNS Luwu Utara Resmi Berakhir, Sepasang Suami Istri Raih Nilai Tertinggi Kedua
Gunung Semeru Meletus, Jokowi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Pebulutangkis Top Dunia Sumbang Rp219 juta lebih untuk Masyarakat Bali Terdampak Pandemi COVID 19
Berita Selangkangan Telah Mengerikan, Desainer Ini Pertanyakan Peran Kementerian dan Komnas Perempuan
Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis
Data Dampak Erupsi Gunung Semeru dari Pusdatinkom BNPB
Erupsi Gunung Semeru, Bupati Luwu Utara Kirim Doa untuk Warga Terdampak
Proyek Pembangunan Puskesmas Mersam, Diprediksi Tidak Selesai Tepat Waktu
Sebanyak 172 Bidang Tanah di Desa Sepakat, Masamba, Luwu Utara Kini Bersertifikat
Muscab Gerakan Pramuka Luwu Utara Diharap Melahirkan Program Kerja yang Adaptif dan Inovatif