Tindakan Tegas Polri, Pecat Anggotanya yang Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 20:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (humas.polri.go)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (humas.polri.go)

KLIKANGGARAN – Polri kembali menunjukkan tindakan tegas kepada anggotanya yang terlibat tindak pelanggaran pidana.

Tindakan itu diambil terhadap Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi di Mojokerto Jawa Timur bernama Novia Widyasari.

Tindakan tegas itu beruapa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Kadiv Humas Polri menambahkan, selain dipecat, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Begini Reaksi Marcus dan Kevin setelah Gagal Meraih Juara pada BWF World Tour Finals 2021

Baca Juga: Luar Biasa An Seyoung, 3 kali masuk Final dan Juara, terbaru di BWF World Tour Finals 2021

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, tindakan tegas itu diambil sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

Baca Juga: Beginikah Indikasi Buruknya Pengelolaan Dana BOS di Pemprov Sumsel Era Kepemimpinan Herman Deru?

Baca Juga: Mangsa Ternak Sapi, Warga Menghalau Harimau agar Kembali ke Habitatnya

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," jelas Wakapolda Jatim.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

Jika pembaca merasakan manfaat daria artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga merasakan manfaatnya juga. Terima kasih.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X