KLIKANGGARAN – Di Universitas Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan ada oknum Kepala Jurusan yang ketahuan melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Prof Ir Zaenuddin Nawawi seperti dilaporkan antaranews.com menerangkan, oknum tersebut berinisial A kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri.
Prof Zaenuddin menambahkan, Rektorat telah mencabut jabatan oknum dosen tersebut dari jabatannya.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum dosen) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Di sela-sela Kunjungan Kerja ke Bali, Presiden Jokowi Saksikan Langsung BWF World Tour Finals 2021
Selain mencabut jabatannya, sanksi juga akan diberikan kepada yang bersangkutan sebagai ASN.
“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial DR (22) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa 30 November 2021.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.
Baca Juga: Diperiksa Kejari Lubuklinggau atas Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Muratara Bungkam
Dalam laporannya, korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.
Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusannya.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Pelecehan Seksual dan Perundungan Diduga Terjadi di KPI Pusat. Korban sempat sakit dan stres.
Pelecehan Seksual di KPI: Bentuk Tim Investigasi Independen dengan Libatkan Pihak Luar
KPI Dituntut Melakukan 8 Langkah Untuk Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya. Apa saja tuntutannya
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswa: BEM Unsri Akan Mengawal Sampai Tuntas
Anak Gadis Bunuh Diri setelah Mengalami Pelecehan Seksual dan Meninggalkan Sebuah Catatan, Apa Isinya?