KLIKANGGARAN – Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian invetasi di Indonesia. Seluruh peraturan terkait UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Penegasan Presiden Joko Widodo tersebut diucapkannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021 pagi menyikapi Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya MK menyatakan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
MK memberi waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Sahabat dan Artis Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Pengamat Musik Senior Bens Leo.
Terkait putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pada Menko untuk menindaklanjutinya.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.
Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo, Lho, Kalah Main Bal (bola) kok Kafir
Artikel Terkait
Investasi Rp226 Triliun, 12 Jalan Tol Ini Akan Hiasi Wajah Indonesia Kedepan
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Perubahan Biaya Investasi PT Waskita Karya atas Tiga Ruas Jalan Tol Ini Menyumbang Tingginya Tarif Tol?
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting
Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, ASPEK: Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Cipta Kerja!