Presiden Jokowi: Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Senin 29 November 2021 di Istana Negara menjamin keamanan dan  kepastian investasi di Indonesia setelah MK keluarkan putisan tentang UU Cipta Kerja, (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Senin 29 November 2021 di Istana Negara menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia setelah MK keluarkan putisan tentang UU Cipta Kerja, (setkab.go.id)

KLIKANGGARANPresiden Joko Widodo memastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian invetasi di Indonesia. Seluruh peraturan terkait UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Penegasan Presiden Joko Widodo tersebut diucapkannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021 pagi menyikapi Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya MK menyatakan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

MK memberi waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Sahabat dan Artis Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Pengamat Musik Senior Bens Leo.

Terkait putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pada Menko untuk menindaklanjutinya.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo, Lho, Kalah Main Bal (bola) kok Kafir

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan, “jelas Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk 10 Besar di Porprov Sumsel XIII OKU Raya, PALI Mampu Bersaing dengan Daerah yang Lebih Dulu Mapan

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku. Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X