Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, ASPEK: Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Cipta Kerja!

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 21:43 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja (Dok.pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi UU Cipta Kerja (Dok.pexels.com/Pixabay)

KLIKANGGARAN – Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja dan memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Menyikapi hasil putusan MK atas Gugatan Pembatalan UU Cipta Kerja tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak.

Khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lindungi Nakes, Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat di Luwu Utara Mulai Dibahas

Mirah Sumirat, S.E., Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan tertulis mendalilkan tuntutannya berdasarkan pada butir 7 Amar Putusan MK. Secara lengkapnya tertulis sebagai berikut:

"(7) Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Atas poin tersebut, Mirah Sumirat menegaskan bahwa putusan dan perintah MK kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas. Antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Indonesia Gagal Tambah Wakil di Semi Final Indonesia Open 2021, pasangan Fajar dan Alfian Kalah dari Jepang

1. Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

2. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harus dibatalkan,” tutur Mirah Sumiat pada media di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.

“Apalagi Peraturan Pemerintah tersebut bersifat strategis dan berdampak luas bagi kehidupan pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” lanjutnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X