KLIKANGGARAN – Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja dan memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Menyikapi hasil putusan MK atas Gugatan Pembatalan UU Cipta Kerja tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak.
Khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Lindungi Nakes, Ranperda Perlindungan Tenaga Perawat di Luwu Utara Mulai Dibahas
Mirah Sumirat, S.E., Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan tertulis mendalilkan tuntutannya berdasarkan pada butir 7 Amar Putusan MK. Secara lengkapnya tertulis sebagai berikut:
"(7) Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
Atas poin tersebut, Mirah Sumirat menegaskan bahwa putusan dan perintah MK kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas. Antara lain sebagai berikut:
Artikel Terkait
PB PMII Tolak UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Fasilitasi Korporasi dan Oligarki
Jangan Biarkan Polri Berbenturan dengan Buruh, Jokowi Perlu Bekukan UU Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Nahdlatul Ulama Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Banser Jakbar Kecam Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Ciptakan Peluang dan Lindungi Pelaku Syariah
Penyusunan UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan
Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, FSPPB: Putusan MK Ini Menjadi Pelajaran Penting