Hari Ini HUT Kabupaten Muara Enim ke-75, Kenali Muara Enim Lebih Jauh, yuk

photo author
- Sabtu, 20 November 2021 | 13:05 WIB
Kantor Bupati Muara Enim (Dok.Istimewa)
Kantor Bupati Muara Enim (Dok.Istimewa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tersebut di atas, Muara Enim dibentuk menjadi Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 121 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang Pemerintahan Daerah, sebutan “Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim” berubah menjadi Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1990 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 1990 tanggal 26 November 1990 telah dibentuk dua Wilayah Kerja Pembantu Bupati, meliputi:

Baca Juga: Kata Pakar, MUI Bisa Menjadi Mercusuar Permasalahan Ummat, Bahaya Jika Dibubarkan

1) Wilayah Tanjung Enim dengan pusat kedudukan di Tanjung Enim, mencakup:

a) Kecamatan Muara Enim

b) Kecamatan Tanjung Agung

c) Kecamatan Semende

d) Kecamatan Gunung Megang

2) Wilayah Gelumbang dengan pusat kedudukan di Gelumbang mencakup:

a) Kecamatan Gelumbang

b) Kecamatan Rambang Lubai

c) Kecamatan Rambang Dangku

d) Kecamatan Talang Ubi.

Pada Tahun 1999, berdasarkan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) tentang Pemerintahan Daerah, Wilayah Kerja/Lembaga Pembantu Bupati dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X