Untuk menghindari prasangka buruk terhadap BUMD kota Lubuklinggau ini, menurut Feri perlu dilakukan audit dengan tujuan tertentu untuk tahun 2018 dan 2019.
"Audit ini perlu untuk pembuktian SPT masa, biaya operasional perusahaan, investasi dan pajak yang ditangguhkan karena penambahan modal berdasarkan hal inilah", sarannya.
Baca Juga: Kurang Monitor, Kemenkominfo Kelebihan Bayar Honor Tenaga Kontrak
Tanpa audit dari auditor bersertifikat dari Kantor Akuntan Publik, maka BPK RI tidak dapat memberikan penilaian kinerja perusahaan termasuk keuangan perusahaan.
"Dan pada akhirnya APH dapat saja menyimpulkan adanya kerugian negara menyangkut legalitas Laporan Keuangan", pungkas Feri Kurniawan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
BPOM Sita Mie dan Tahu Berformalin di Kota Lubuklingau
Temui Demo Mahasiswa Soal Angkutan Batubara, Gubernur Janji Akan Undang para Bupati dan Pengusaha
Kilang Pertamina RU IV Cilacap Terbakar, FSPPB: Dukungan Moril dari Kami, Kalian Tak Sendirian
Acara Pembukaan Porprov XIII OKU Raya Akan Berlangsung di Danau Ranau OKU Selatan
Tahu Kabupaten Lahat Kan? Terkenal Daerah Tambang, Intip Bagi Hasil Sumber Daya Alamnya, Bikin Wow Gitu!
Bikin Takjub! Lantai Sekolah di Luwu Utara Dibuat Lukisan 3 Dimensi, Seperti 'Tol Langit'
Gas 3 Kg di Muara Enim dan PALI Langka, Begini Kata Orang Pertamina
Pertamina Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk warga di Wilayah Sekitar Operasional Kilang