Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Disorot, Pegiat Antikorupsi Minta Diaudit Investigatif

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 13:46 WIB
Ilustrasi (Dok. Istimewa)
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN-- Pegiat antikorupsi Sumsel, Ir Feri Kurniawan menyoroti laporan keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM Tirta Bukit Sulap). Perusda ini adalah milik Pemkot Lubuklinggau yang mana bisnisnya bersifat social oriented atau mencari keuntungan, namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurut Feri, lantaran adanya penyertaan modal Pemerintah daerah, pembayaran pelanggan dan Bantuan pusat pada PDAM Tirta Bukit Sulap, maka setiap tahun diwajibkan diaudit oleh kantor akuntan publik

"Karena ditengarai tidak melakukan audit sejak 2015, PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau dugaannya melanggar Perda No 3 Tahun 2014. Peraturan Walikota lubuk Linggau No: 05 tahun 2004 tentang perusahaan daerah menjelaskan, kewajiban perusahaan daerah termasuk Laporan Keuangan. Kewajiban membuat laporan keuangan adalah bentuk tanggungjawab secara TUN, Perdata dan Pidana karena menyangkut uang negara," kata Feri, Senin, 15 November 2021.

PDAM Tirta Bukit Sulap berdasarkan Perkot No: 5 diberikankan keleluasaan menerapkan social bisnis oriented untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut ke Pengadilan

Lebih jauh Feri menjelaskan, Penyertaan Modal yang selama ini diberikan ke PDAM Tirta Bukit Sulap belum memberikan kontribusi PAD. Hal ini tidak menjadi bermasalah bila laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap sudah audited oleh Kantor Akuntan Publik.

Laporan Keuangan internal non audited tidak dapat diyakini berdasarkan aturan legalitas laporan keuangan. Arus kas masuk dan keluar tergambar di dalam laporan keuangan audited karena diuji kebenaran materilnya oleh auditor bersertifikat.

"PDAM Tirta Bukit Sulap pada tahun 2018 dan 2019 menerima Penyertaan Modal berjumlah Rp1 miliar dan Rp9,25 miliar. Adapun saldo Penyertaan Modal Pemkot Linggau ke PDAM Tirta Bukit sulap per 31 Des 2019 sebesar Rp36.876.852.350,00," jelasnya.

Baca Juga: Penyebaran COVID 19 Melonjak, Austria Melarang Warganya yang Belum divaksin COVID 19 keluar rumah

Akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah per 31 Des 2019 sebesar Rp47.731.621.219,95 dan dari Pemerintah pusat Rp45.063.299.487,00, Penyertaan modal Pemkot Linggau tahun 2019 senilai Rp9.250.000.000,00 menjadikan akumulatif penyertaan Modal daerah sebesar Rp56.981.721.219,95.

Akumulasi kerugian usaha di tahun sebelumnya senilai Rp19.524.060.228,51 dan Rp170.630.607,37 menyebabkan modal perusahaan sebesar Rp56.981.721.219,95 berkurang menjadi Rp37.286.930.384,07

"Kemudian di tahun anggaran 2020 PDAM Tirta Bukit Sulap mendapatkan penyertaan modal dari APBD Kota Linggau sebesar Rp3,8 miliar karena kas dan setara kas tidak mencukupi untuk biaya operasional perusahaan," timpal Feri.

Baca Juga: Spanyol dan Kroasia Lolos Otomatis ke Putaran Final Piala Dunia 2022, Swedia dan Rusia ke Play off

Feri menyayangkan, Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap non audited atau hanya internal audit untuk tahun 2018 dan 2019. Hal ini menyebabkan legalitas laporan keuangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X