KLIKANGGARAN-- Sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini mengeluhkan langkahnya gas 3 Kg. Salah satunya di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Gas 3 Kg merupakan gas yang disubsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Klikanggaran menghimpun, ada beberapa celah praktek curang dalam pendistribusian gas 3 Kg ini.
Salah satunya menyalahi ketentuan penyaluran gas 3 Kg, di mana subpenyalur tidak boleh menyalurkan LPG Tabung 3 Kg ke pengecer lebih dari 50% dari omzet penjualannya. Serta potensi ketidaktepatan sasaran penyaluran yang disebabkan subpenyalur tidak melakukan pencatatan penjualan dalam Logbook.
Baca Juga: Tanggapan Paus Fransiskus Atas Kerja Jurnalis Membongkar Skandal Seks Gereja
Potensi penyaluran gas 3 Kg tidak tepat sasaran ini pernah terjadi di sejumlah wilayah mulai dari MOR 1 hingga MOR VII. Angkanya pun tak main-main, yakni mencapai Rp14,2 miliar lebih nilai yang disubsidi oleh pemerintah.
Untuk diketahui, pertamina mewajibkan setiap subpenyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG Tabung 3 Kg dalam logbook sebagai salah satu bentuk pengendalian untuk menjamin ketepatan penyaluran kepada pihak yang berhak.
Hal tersebut juga ditegaskan melalui Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg. Logbook subpenyalur adalah buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG tertentu dan setiap pembelian LPG tertentu yang pencatatannya dilakukan oleh subpenyalur.
Baca Juga: Peretas Menembus Server Email FBI
Serta tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Lampiran I Bab 2 angka 6 yang menyatakan bahwa, Subpenyalur LPG Tertentu mencatat penerimaan dan penyaluran LPG Tertentu pada Buku Catatan (Logbook) subpenyalur LPG Tertentu.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.S/2018 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun 2019, pada Lampiran Kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun 2019 Nomor (15) yang menyatakan, bahwa Melakukan penataan dan registrasi subpenyalur (pangkalan) melalui penyalur (agen) dalam rangka monitoring pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Warga Pengungsi Insiden Kebakaran Tanki di Area Kilang Cilacap Dapat Bantuan Pertamina
Berita Acara Verifikasi ESDM atas penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bulan
Desember yang menyatakan bahwa “Verifikasi dilaksanakan terhadap
penerimaan, penyaluran, dan stok isi ulang LPG Tabung 3 Kg dengan
menghitung jumlah penyaluran yang dilakukan penyalur dan jumlah stok LPG Tabung 3 Kg yang belum tersalurkan oleh penyalur.”
Terakhir, Memo VP Domestic Gas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG Tabung 3 Kg.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemerintah Patok Harga Gas LPG 3Kg, Naik!
Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Penjualan Gas Jambi Merang Terkesan Mangkrak
Kejagung Terkesan Lamban Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Gas Jambi Merang
MAKI Bakal Gugat Kejati Sumsel jika Tidak Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Gas Jambi Merang
Ada Upaya Mempailitkan PDPDE Gas untuk Tutupi Korupsi Rp1 Triliun
Perkara Korupsi Penjualan Gas Negara Jambi Merang Terkesan Mangkrak di Kejagung
Pasukan AS Berada di Bawah Serangan Roket di Dekat Ladang Gas yang Diduduki di Suriah
Boleh Senyum Dong, Damkar Australia Dibikin Repot gara-gara Bau Duren Dikira Kebocoran Gas
Kenali Salah Satu Praktik Kotor Pendistribusian Gas 3 Kg Bersubsidi Yang Terungkap