MAKI Bakal Gugat Kejati Sumsel jika Tidak Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Gas Jambi Merang

photo author
- Jumat, 12 Maret 2021 | 21:43 WIB
Feri Kurniawan 0021
Feri Kurniawan 0021


Palembang,Klikanggaran.com - Feri Kurniawan selaku Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), berencana akan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bila belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara Jambi Merang.


Feri Kurniawan juga menuturkan memberi batas waktu hingga 30 hari terhadap Kejati Sumsel agar segera mengumumkan penetapan status tersebut.


“Saya akan melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus korupsi penjualan gas negara Jambi Merang” kata Feri pada Klikanggaran.com, Jumat (12-3).


Feri juga menyebutkan gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak Kejati Sumsel untuk mengumumkan tersangka.


"Sebab, dalam pra-peradilan nantinya Kejati Sumsel dan Kejagung akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan. Kejati dan Kejagung mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahannya,” ujar Feri.


Menurut Feri, saat ini Kejati Sumsel telah memeriksa semua saksi dan mengusut dugaan korupsi pembelian Gas negara di Jambi Merang di Sumatera Selatan.


"Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan korupsi penjualan Gas Negara dari Kejati Sumsel setelah ditemukan adanya bukti kuat kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, seharusnya setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, penyidik Kejagung segera tetapkan tersangka seperti pernyataan Kejagung kepada awak media bahwa penetapan tersangka tanpa perlu menunggu audit investigativ," jelas Feri.


Lebih lanjut Feri menuturkan, Kejagung  hingga saat ini terkesan belum menetapkan tersangka dengan alasan menunggu audit BPK RI terkait kerugian negara atas detail kasus tersebut.


"Sejatinya Kejagung telah memberikan penjelasan kepada publik tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta dasar sangkaannya."


"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, setiap perkembangan penanganan perkara diinformasikan agar masyarakat tidak berprasangka buruk kepada Kejagung, sudah lebih dari 1 (satu) tahun perkara ini terkesan mangkrak dengan alasan menunggu audit BPK RI," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


 


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kapuspenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, namun belum memberikan balasan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X