Perkara Korupsi Penjualan Gas Negara Jambi Merang Terkesan Mangkrak di Kejagung

photo author
- Kamis, 18 Maret 2021 | 15:41 WIB
images (15)
images (15)


Palembang,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkapkan dugaan mega korupsi penjualan Gas Negara Jambi Merang dengan potensi kerugian negara mendekati Rp1 triliun seakan mangkrak di Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Dugaan korupsi ini awalnya di ungkap oleh tim penyidik Kejati Sumsel dan di komandoi Kejati Sumsel saat itu Ali Mukartono yang saat ini menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kemudian terbit sprindik pada September 2019 dan permintaan audit investigativ kepada BPK RI tentang potensi kerugian negara pada penjualan gas bagian negara Jambi Merang," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (18-3).


Menurut Feri, proses penyidikan perkara dugaan mega korupsi ini terus-menerus dilakukan oleh Kejati Sumsel dengan memanggil semua saksi terkait, namun tindaklanjut untuk penetapan tersangka terkendala oleh audit yang belum tuntas hingga saat ini, walaupun sudah dinyatakan Aspidsus Kejati Sumsel, Z Todung, kerugian lebih dari Rp1 triliun.


"Kami berharap minggu depan atau menjelang akhir bulan ini tersangka Jambi Merang sudah di umunkan. Kami memaklumi perkara ini akan menyeret menantu petinggi parpol penguasa yang diduga mempunyai pengaruh besar di Kejagung," ungkap Feri.


Akan tetapi, kata Feri, menunda tindaklanjut sedemikian lamanya akan berdampak negatif untuk Kejaksan yang teropini menyelesaikan perkara dengan bergaining.


"Apalagi ada isue sentral yang menyatakan PT PDPDE Gas berencana mempailitkan perusahaan sehingga nilai buku asset menjadi sangat rendah yang diduga untuk membayar hutang ke induk perusahaan. Bila dugaan kami benar, maka ini tentunya merupakan kesalahan yang disebabkan oleh lambannya penyidikan di Kejagung RI," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X