Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan pengungkapan tindak pidana korupsi penjualan gas negara Jambi Merang yang sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan akan mangkrak, lebih jauh lagi diduga ada upaya dari manajemen PT PDPDE gas untuk mempailitkan perusahaan yang disinyalir untuk menghindari proses hukum.
"Masyarakat bertanya - tanya apa yang di kerjakan oleh penyidik Kejagung sehingga perkara yang tidak terlampau sulit ini berlama - lama di meja penyidik. Padahal Jaksa Agung sudah menyatakan dengan tegas dan keras, audit investigativ tidak menjadi syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi karena sudah ada 2 (dua) alat bukti mencukupi," ujar Feri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17-3).
Dijelaskan Feri, audit investigativ dari BPK RI sudah mendekati 2 (dua) tahun dihitung oleh auditor BPK RI, namun belum ada kabar beritanya atau mungkin masih berbentuk kertas kosong.
"Entah apa yang di kerjakan auditor BPK RI hingga berlama - lama menghitung selisih penjualan dan pembelian yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, atau mungkin karena ada keterlibatan menantu petinggi parpol penguasa maka perkara ini terpending dan nantinya akan mangkrak seiring dengan upaya mempailitkan perusahaan," jelasnya.
Menurut Feri, 4 (empat) kali pergantian Kajati Sumsel namun perkara ini belum dapat menentukan tersangkanya, entah kenapa perkara mega korupsi penjualan gas negara diambil alih Kejagung.
"Butuh keberanian untuk menetapkan tersangka pada perkara itu dan keberanian itu terkesan belum ada. Dugaan korupsi penjualan gas bagian negara di KKS Jambi Merang sejak September 2019 telah di terbitkan sprindik, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara signifikan."
"Potensi kerugian sedemikian besar hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun, namun terkesan Kejagung dan BPK RI belum mempunyai keberanian untuk mengungkapnya karena mungkin ada pengaruh politis yang sangat signifikan," tandas Feri.