Kenali Salah Satu Praktik Kotor Pendistribusian Gas 3 Kg Bersubsidi Yang Terungkap

- Minggu, 14 November 2021 | 06:35 WIB
Gas berukuran 3 Kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin (dok. Istimewa)
Gas berukuran 3 Kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin (dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN-- Ada beberapa daerah di Indonesia akhir-akhir ini mengeluhkan langkahnya gas 3 Kg. Salah satunya di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Gas 3 Kg merupakan gas yang disubsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Namun, ada beberapa celah praktek curang dalam pendistribusian gas 3 Kg ini.

Salah satunya menyalahi ketentuan penyaluran LPG Gas 3 Kg, dimana subpenyalur tidak boleh menyalurkan LPG Tabung 3 Kg ke pengecer lebih dari 50% dari omzet penjualannya.

Baca Juga: Tim Wasopsad Kunjungi Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512 QY di Sektor Utara Papua

Peraturan perihal pendistribusian gas 3 Kg ini termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa, pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha Mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Surat Menteri ESDM kepada Dirut Pertamina Nomor 85744/MEM-M/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Tindak Lanjut Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 17 September 2015 pada angka 3 yang menyatakan, bahwa “Dalam rangka pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, kami mengharapkan saudara mewajibkan subpenyalur mendistribusikan minimal 50% LPG Tabung 3 Kg langsung kepada konsumen akhir rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG Tabung 3 Kg untuk memasak mulai Januari 2016.”

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Formula E, Pakar: Sebaiknya Dihentikan

Pelanggaran mengenai peraturan tersebut, pernah terjadi, dimana terdapat 107 subpenyalur yang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer melebihi 50% omzet Penjualannya Bukan Langsung ke Konsumen Pengguna di sejumlah wilayah mulai MOR 1 sampai dengan MOR VII.

Adapun angka kecurangannya, yakni sebanyak 302.460 Kg dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp1.889.758.396,32 (1,8 Miliar lebih).

Praktek tersebut menyebabkan potensi pelanggaran ketentuan terkait harga jual eceran tertinggi (HET), serta Pertamina sulit memastikan ketepatan sasaran atas penyaluran LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan yakni pemakaiannya hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Baca Juga: Ratusan Juta Perjalanan Dinas Pada Pemprov Sumsel Berindikasi Bocor

Permasalahan tersebut terjadi dugaannya disebabkan oleh Subpenyalur pada lembaga penyalur terkait tidak mematuhi ketentuan tentang penyaluran LPG Tabung 3 Kg. Serta Manajer Retail Sales MOR I s.d. MOR VII kurang optimal dalam melakukan pengawasan penyaluran LPG Tabung 3 Kg.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X