Kejagung Terkesan Lamban Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Gas Jambi Merang

photo author
- Rabu, 10 Maret 2021 | 18:57 WIB
Feri Kurniawan 0021
Feri Kurniawan 0021


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, menuturkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) patut diapresiasi atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, pasalnya, dalam waktu 3 bulan setelah terbitnya sprindik, Kejati Sumsel mampu mengungkap perkara tersebut bahkan langsung menetapkan tersangka. Akan tetapi, apresiasi tersebut berbanding terbalik dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Perkara dugaan korupsi penjualan gas bagian negara KKS Jambi Merang "terkesan" sangat lamban, padahal perkara dugaan mega korupsi ini saat ini ditangani Kejagung setelah diambil alih penyidikannya dari Kejati Sumsel," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Rabu (10-3).


Feri berujar, sprindik Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi penjualan gas Jambi Merang September 2019 dan kemudian diambil alih KPK pada Desember 2020. "Sampai saat ini tidak di ketahui nasib sprindik itu dan sampai dimana kelanjutannya perkara dugaan mega korupsi itu," imbuhnya.


Sementara perkara Habib Rizieq Shihab, kata Feri, sedemikian mudahnya yang didakwa melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal lainnya.


"Sedemikian cepat dan mudahnya untuk perkara di KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020. Serta perkara di Rumah Sakit UMMI, Bogor pada 27 November 2020," ujar Feri.


"Termasuk perkara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. Berbeda dengan perkara penjualan gas negara ini yang diduga terkait dengan orang - orang yang sangat berpengaruh sehingga Kejaksaan lamban menindaklanjuti dugaan mega korupsi ini," ucap Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X