KLIKANGGARAN – Seorang perempuan, pelaku yang ikut terlibat meneror seorang ibu di Wonogiri Solo, Jawa Tengah karena terlilit pinjaman online atau pinjol ilegal hingga bunuh diri ditangkap polisi.
Kasubit IV Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat 12 November 2021 mengungkapkan perempuan yang ditangkap tersebut berinisial M dan sudah ditetaplkan menjadi tersangka bersama 12 tersangka lain yang ditangkap pada 10 November lalu.
"Dari hasil pengembangan di seluruh jaringan, kembali ditangkap satu orang tanggal 10 November. "Inisialnya M seorang perempuan," terang Kasubit IV Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi seperti dikutip dari PMJ News.
Dengan penangkapan M, maka jumlah tersangka kini menjadi 13 orang.
Peran M menurut Kombes Andri sebagai yang membeli sim card yang kosong.Setelah dibeli sim card akan diregistrasi untuk dijual kembali ke tersangka lainnya yang berperan sebagai desk collection.
Adapun desk collection sendiri merupakan pihak yang berperan dalam menagih hutang secara virtual atau online.
"M itu sebagai pembeli simcard kosong, kemudian dia registrasi menggunakan data NIK dan KK yang dia dapatkan melalui internet,” ucapnya.
Baca Juga: Penyanyi Senior Nia Daniaty Ajukan Diri sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Oi, Apa Kata Polisi?
“Setelah proses registrasi selesai, maka dia menjual kartu atau simcard tersebut ke tersangka desk collection yang berinisial J. Nah nanti si J ini yang nyebar ke jaringannya yang bekerja sebagai desk collection, karena kan jumlahnya tujuh orang," tandasnya.**
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.
Artikel Terkait
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram
Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat
Pool Modem Alat Canggih yang Dipakai Pinjol Memblast SMS dan Meneror Masyarakat, Waduh tuh Alat
Jangan Takut dengan Pinjol Ilegal, Lapor Polisi jika ada Teror
Sikap Tegas Pemerintah: Pinjol Ilegal Batal Demi Hukum, Warga Tidak usah Bayar
Bos Pinjol Ilegal asal Tiongkok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Miliar