“Teradu memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan atau tanggapan dalam sidang ini,” kata Ketua Majelis, Pramono Ubaid Thantowi.
Dalam sidang ini, Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Marudut Hasugian (unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak.*
Artikel Terkait
Kejari Lubuklinggau Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Bawaslu: SKPP Sarana Pendidikan Politik Generasi Muda
Jokowi Tunjuk Sebelas Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ada Mantan KPU dan Mantan KPK, Tebak Dong
Seleksi Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022 – 2027 Dimulai, Berikut Jadwal Pedaftarannya
Wujudkan SIM-P, Bawaslu Jakarta Barat Menggelar Pembinaan SDM Pengawasan dan Sekretariat
Hadapi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan dan Sekretariat
Bawaslu Jakarta Barat Berkoordinasi dengan Stakeholder