Hati-Hati, Ada Pencurian Buku Nikah, Sudah Ribuan Buku Nikah Dicuri dan Dijual ke Jasa Kawin Kontrak

photo author
- Minggu, 7 November 2021 | 14:59 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib (kemenag.go.id)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib (kemenag.go.id)

Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.

Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.

"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.

Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Juara Ganda Putra di Hylo Badminton Open 2021

Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.

"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya.

Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," katanya.**

Jika informasi ini bermanfaat, silakan dibagikan ke yang lain agar mereka juga merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X