Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.
Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register.
Baca Juga: Indonesia Pastikan Juara Ganda Putra di Hylo Badminton Open 2021
Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.
"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya.
Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," katanya.**
Jika informasi ini bermanfaat, silakan dibagikan ke yang lain agar mereka juga merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.
Artikel Terkait
Beban Kerja Pengawas di Kemenag Tak Imbang, Apa Karena Belum Ada Pedoman?
Pengawasan Kurikulum di Kemenag Itu Penting, tapi Kalau Tidak Optimal Gimana Hasilnya?
Waduh, Soal Layanan Pengaduan Masyarakat di Kemenag Juga Bermasalah?
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA): Kesepakatan Pemda dengan PA dan Kemenag Perwujudan Keterpaduan
Tagar Pecat Yaqut Kian Trending, Kemenag Respons Lewat Cuitan!
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?