KLIKANGGARAN--PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 5 Purwokerto mengakui masih sering terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api (KA). Karena itulah perlu terus dilakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.
"Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Daniel Johannes Hutabarat, Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, saat melakukan aksi pembentangan spanduk himbauan di Perlintasan Sebidang, yakni di JPL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, pada Rabu (3/11).
Baca Juga: Seperti Apa, Sih, Warna Normal Cairan Organ Intim?
Kegiatan PT KAI kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api.
Baca Juga: Pacar Hana Kirana Ungkap Kekasihnya Pernah Bilang, 'Kayaknya Aku Akan Meninggal'
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Daniel.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Artikel Terkait
KAI DPD Jakarta Genjot Lahirkan Advokat di Tengah Ekonomi Macet Imbas Pendemi Covid19
Antoni Apresiasi Gubernur Akpol Dan Kakanwil Imigrasi Gabung Advokat KAI
Penyaluran Solar Pertamina ke PT KAI Tidak Sesuai Peruntukan Rp8,3 Miliar, Kok Bisa?
Kiai jadi "Bos" PT KAI
Aset PT KAI (Persero) Yang Dikuasai Pihak Ke-3 Dikembalikan ke Daop 5 Purwokerto
HUT ke 76, Inovasi Terbaru Kerata Api (KAI), Peningkatan Kecepatan Waktu Tempuh Perjalanan
Kamu yang Suka Selfi di Jalur Kereta api, Awas Akan Ada Razia oleh PT KAI
PT KAI Diduga Gunakan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tidak pada Peruntukannya