Purwokerto, Klikanggaraan.Com --PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 5 Purwokerto mulai menerima hasil positif dari kerja sama yang dibangun dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam melakukan pengembalian aset PT KAI yang dikuasi pihak ketiga.
Senin (13/09/2021) PT KAI Daop 5 Purwokerto menerima pengembalian sejumlah aset miliknya yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.
Aset yang dikembalikan, berupa sertifikat HGB di atas HPL No. 23, 24, 25 Tahun 2006. Selain itu, juga penitipan uang sewa aset sebagai tindak lanjut Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas.
Uang sewa yang diserahkan, terdiri dari pembayaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 376.056.700, dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar 3.488.766.599.
Bersamaan dengan uang sewa tersebut, juga diserahkan sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak 5 (lima) eksemplar , yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak dari yang bersangkutan.
''Penitipan uang dan sertifikat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara cq PT KAI (Persero) sebagai hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dalam permasalahan yang ada, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012,'' jelas Vice Presiden Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Ganjar Pranowo, Seorang Siswi SMP Diberi Hadiah Laptop
Atas pengembalian tersebut, Joko menyampaikan terima kasih pada semua pihak khususnya Kejaksaan Negeri Purwokerto yang telah membantu PT KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara.
Joko menambahkan, pemanfaatan tanah aset milik PT KAI sebelumnya dilakukan dengan cara sewa dan pemberian hak guna bangunan di atas HPL.
Alasan pemberian pemanfaatan tanah aset di luar penunjang kegiatan usaha, antara lain untuk mengoptimalkan seluruh aset yang ada, agar PT KAI mendapat manfaat dan pemasukan dari tanah-tanah tersebut.
''Namun saat kontrak sewa tersebut berakhir, seringkali pengembalian aset mengalami kendala,'' katanya.
Untuk mengatasi permasalahan sengketa tersebut, PT KAI Daop 5 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah, diantaranya untuk pengembalian/pemulihan aset yang dimiliki PT KAI atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI kepada perorangan dan perusahaan, " tambah Joko.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Ambil Alih Aset BLBI
Pemprov DKI Jakarta: Aset Fasos dan Fasum PT AAC Belum Diamankan Secara Memadai, Bisa Konflik Tanah Juga Nih
Hindari Potensi Kerugian Negara, KPK Dorong PT PLN Sertifikasi Aset Tanahnya
Lagi, Aset Eks BLBI Diambil Paksa Satgas BLBI. Aset Berada di Karet Tengsin dan Pondok Indah Jakarta