• Jumat, 22 September 2023

Penyaluran Solar Pertamina ke PT KAI Tidak Sesuai Peruntukan Rp8,3 Miliar, Kok Bisa?

- Kamis, 7 Januari 2021 | 07:58 WIB
images (2)
images (2)


Jakarta,Klikanggaran.com - Penyaluran JBT Minyak Solar oleh Pertamina untuk sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang, dhi. kepada PT KAI (Persero) dilakukan berdasarkan keputusan kepala BPH Migas Nomor 49/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Penumpang dan Barang Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir yang ketiga dengan keputusan kepala BPH Migas Nomor 8.3/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 2 Maret 2020.


Akan tetapi, dalam faktanya, penyaluran JBT Minyak solar Pertamina kepada PT KAI digunakan tidak sesuai peruntukan sebanyak 4.168.602 liter dengan nilai subsidi sebesar
Rp8.337.204.000,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, penyaluran JBT Minyak Solar kepada PT KAI dilakukan dengan pola Vendor Held Stok (VHS) oleh Fungsi IFM Pertamina di site penerima. Penyaluran dilakukan berdasarkan form permintaan pengisian BBM. Form permintaan BBM dari PT KAI hanya menginformasikan jumlah kebutuhan BBM dan sarana yang perlu diisi.


Lebih lanjut diketahui, tidak ada informasi rencana rute dan jarak perjalanan (relasi) kereta api. Mirisnya lagi, pada region pemasaran Pertamina atas realisasi penggunaan BBM Subsidi PT KAI, dan hasil keterangan kepada Pihak PT KAI dan Staf Operator VHS, diketahui penggunaan BBM subsidi untuk alat perbaikan rel dan jembatan, kereta ukur, langsir, kereta Inspeksi dan rail clinic dengan volume 285.368 liter (16.160 + 269.208).


Penelusuran lebih lanjut atas data SAP Logistik BBM PT KAI tahun 2019, diketahui JBT Minyak Solar digunakan bukan untuk perjalanan kereta api umum, tetapi untuk alat perbaikan rel dan jembatan, dapur, forklift, crane, kereta inspeksi, kereta penolong, kereta ukur, mesin las, rail clinic, mesin traktor, truk isuzu, dan genset dengan jumlah sebanyak 3.883.234 liter.


Penggunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 4.168.602 liter (285.368 + 3.883.234) di atas tidak tepat karena tidak digunakan secara langsung untuk keperluan pengoperasian sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang, melainkan untuk kebutuhan pendukung beroperasinya sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang.


Jelas sekali, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, serta melabrak Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.


Maka dari itu, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan Pemerintah untuk pemberian subsidi ke pengguna Minyak Solar tidak tercapai secara optimal, dan penyaluran JBT Minyak Solar disajikan lebih tinggi sebanyak 4.168.602 Liter dengan nilai subsidi sebesar Rp8.337.204.000,00 dalam perhitungan subsidi tahun 2019.


Editor: M.J. Putra

Tags

Terkini

X