Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk:
a. Mengajukan perubahan luas lahan konsesi IUPHHK di Nanga Pinoh Kalimantan Barat;
b. Melakukan koordinasi dengan PTPN XIII atas pemanfaatan lahan konsesi PT Inhutani III di IUPHHK Kalimantan Selatan;
c. Melakukan kerjasama usaha dan/atau swakelola pemanfaatan atas sisa lahan konsesi di Nanga Pinoh seluas 118.847 ha, Pelaihari seluas 2.780 ha, Puruk Cahu seluas 2.857 ha dan Santilik seluas 2.792 ha;
d. Melakukan pengamanan, perjanjian pinjam pakai dengan pemerintah daerah, dan/atau kemitraan atas lahan yang dikuasai oleh masyarakat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
Belum Tetapkan Tarif Sewa, PT Inhutani III GM Kalteng Berpotensi Kehilangan Pendapatan