2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) Unit Nanga Pinoh tidak sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU);
3) Terdapat areal kerja seluas 118.847 Ha yang belum dikelola; 4) Terdapat lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan pemerintah daerah
b. Kondisi Pengelolaan IUPHHK-HTI di wilayah Kalimantan Selatan: 1) Terdapat lahan IUPHHK-HTI PT Inhutani III Unit Pelaihari seluas 2.780 ha yang belum dikelola; 2) Areal IUPHHK-HTI PT Inhutani III pada Unit Pelaihari seluas 237 ha tumpang tindih dengan areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII; 3) Areal kerja IUPHHK-HTI PT Inhutani III Unit Pelaihari dan Riam Kiwa dikuasai oleh masyarakat
c. Terdapat lahan yang belum dikelola atas Izin Perkebunan di wilayah Kalimantan Tengah
Baca Juga: Perkembangan Kasus Mantan Petinggi FPI, Munarman, Sudah Sejauh Mana ya?
Permasalahan tersebut di atas mengakibatkan:
a. IUPHHK PT Inhutani III atas pengelolaan HTI di Nanga Pinoh, Pelaihari dan Riam Kiwa berpotensi dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Tidak tercapainya pendapatan yang direncanakan pada RKAP atas pengelolaan IUPHHK-HTI di Nanga Pinoh, Pelaihari dan Riam Kiwa serta Izin Perkebunan di Puruk Cahu dan Santilik yang belum optimal;
c. Potensi sengketa atas lahan pada areal kerja di Nanga Pinoh, Pelaihari, dan Riam Kiwa yang dikuasai oleh pihak luar baik oleh masyarakat ataupun pemerintah daerah.
Hal tersebut disebabkan Direksi PT Inhutani III kurang optimal dalam melakukan pengamanan dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Perempuan Muda Tewas di Toilet Kamar Apartemennya, Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki Polisi
Atas kondisi tersebut, Direktur PT Inhutani III menyatakan:
a. Akan melakukan penanaman pohon pinus di Nanga Pinoh sebagai upaya optimalisasi pendapatan. Selain itu, perusahaan juga dalam proses melaksanakan kerja sama dengan calon mitra untuk memanfaatkan lahan untuk tanaman pangan jagung;
b. Perusahaan sedang berupaya mencari investor untuk mengoptimalisasi lahan yang belum dikelola di Pelaihari, Santilik, dan Puruk Cahu;
c. Akan menyelesaikan potensi permasalahan hukum terkait pengelolaan lahan PT Inhutani III oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Artikel Terkait
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar
Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB
Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
Belum Tetapkan Tarif Sewa, PT Inhutani III GM Kalteng Berpotensi Kehilangan Pendapatan