KLIKANGGARAN-- Seorang pemuda berinisial WTO (27) warga Patikraja Kecamatan Patikraja Banyumas Jawa Tengah tak bisa berbuat banyak saat dibekuk anggota Satreskrim Polresta Banyumas. Pemuda ini dilaporkan karena membawa dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menuturkan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin, Selasa, 26 Oktober 2021.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
"Awalnya pelaku WTO (27) warga Kecamatan Patikraja ini berkenalan dengan korban WN (13) warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial (sekitar 3 bulan). Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan jalan. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, sebelumnya korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras dan pelaku merayu korban," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku yang pengangguran ini mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur.
Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa kerumah saudaranya pelaku dan dimasukan ke dalam kamar.
Baca Juga: Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun.
"Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun", tambah Kompol Berry.
Kemudian pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 wib, pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 wib.
Atas kejadian tersebut, Untung (47), keluarga korban warga Kecamatan Kembaran melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Penggeledahan di Kuansing, KPK Temukan Berbagai Dokumen Yang Diduga Terkait Rekomendasi AP
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong BH warna hijau, satu potong celana dalam warna Cokelat.
Juga satu potong celana panjang hitam, satu potong kaos warna ungu, satu potong jaket warna merah, satu buah handphone realme warna biru serta satu buah handphone samsung galaxy A01 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukumna maksmal 15 tahun penjara.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Aksi Bagi Helm dan Masker, Akhiri Operasi Patuh Candi 2021, Satlantas Polresta Banyumas
UMP Banyumas Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Universitas Pamulang Banten
Polresta Banyumas Berikan Kejutan Nasi Tumpeng pada HUT ke 76 TNI
Stres Himpitan Ekonomi, Warga di Banyumas Nekad Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Belum Ditemukan
Gaya Unik Menparekraf Sandiaga Uno, Saat Kunjungi Desa Wisata di Banyumas, Berjoget dan Berpantun.
Menganiaya Pengunjung Karaoke , Dua Pemuda di Banyumas, Diamankan Polisi
Jelang Gelaran OLC 2021, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas