UMP Banyumas Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Universitas Pamulang Banten

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Universitas Pamulang (UNPAM) secara daring, Senin, (4/10/2021). (Humas UMP)
Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Universitas Pamulang (UNPAM) secara daring, Senin, (4/10/2021). (Humas UMP)

Purwokerto, Klikanggaran.Com --Kerjasama untuk terus mengepakkan sayapnya di bidang pendidikan terus dilakukan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah.

Kali ini penandatanganan kerjasama dilakukan dengan Universitas Pamulang (UNPAM) secara daring, Senin, 4 Oktober 2021.

Rektor UMP Dr Jebul Suroso menjelaskan, kerjasama ini diharapkan bisa mendatangkan kebermanfaatan.

" Kami sangat berharap agar kegiatan ini dapat mendatangkan manfaat artinya setelah MOU dilanjutkan dengan MOA antara Dekan FKIP UMP dan Dekan FKIP Universitas Pamulang maka selanjutnya ada aktivitas riil yang akan segera dilakukan," ujar rektor.

Baca Juga: Kabar Gembira, Situasi Membaik, Bioskop Dibuka 50% . Kota Blitar Uji Coba PPKM Level 1 atau Aktivitas Normal

Baca Juga: Siap-Siap, Semua Pemegang KTP Menjadi Wajib Pajak. NIK akan Dijadikan NPWP

Sementara itu, Rektor Universitas Pamulang Dr. E Nurzaman, M.Si memberikan apresiasi kerjasama yang dijalin oleh UMP dan menyampaikan terima kasih kepada rektor dan seluruh dekan yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Universitas Pamulang.

" Kami yakin program ini ada di perguruan tinggi yang lain, oleh karena akan membawa manfaat yang banyak," ujarnya.

Dijelaskan, Universitas Pamulang salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Saat ini ada sekitar 70.000 jumlah mahasiswa aktif yang tersebar di 21 Program Studi di Universitas Pamulang.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X