Palembang, Klikanggaran.com - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah nampak yakin dan optimis atas pendirianya, jika ia tak terlibat dalam lingkaran kasus fee proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim.
Juarsah tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 5 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar.
"Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satupun bukti saya menerima. Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi," kata Juarsah pada wartawan.
Baca Juga: Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah di Kunduz Afganistan, 46 Orang Tewas, 140 Orang Terluka
Pernyataan Juarsah tersebut mengingatkan publik pada saat namanya pertama kali disebut atau dikaitkan dalam pusaran kasus fee proyek tersebut. Dimana, pada wartawan, Juarsah sempat mengancam akan menuntut pihak-pihak yang telah memfitnah dirinya.
Pada kasus ini, pendahulu Juarsah, yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Ahmad Yani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek.
Baca Juga: Indonesia Dijatuhi Sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA): Berikut Klarikasi Menpora
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara. Hingga pada tingkat kasasi, hukuman Ahmad Yani diperberat MA menjadi 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
H Juarsah Sepakat Muara Enim Adalah Kabupaten Kaya Raya
Sidang Selanjutnya, JPU Akan Hadirkan Ahmad Yani-Juarsah
Jadi PJ Bupati Muara Enim, HNU Pindah ke Lain Hati?
Terkait Perkara OTT Bupati Muara Enim, KPK Diminta Pemberi Gratifikasi Juga Ditetsangkakan
Merasa Dizalimi, Juarsah Minta Hakim Buka Blokir Rekening Keluarganya
Respons Pj Bupati Muara Enim dan Sekda Soal Aset Belum Diserahkan ke PALI: Eh, Malah Main Gaya Tiki-Taka
Bupati Muara Enim Akan Balas Surat dari Bupati PALI Terkait Aset Daerah