Muarojambi, Klikanggaran.com - Satu orang pelaku yang berperan sebagai pengangkut minyak hasil ilegal drilling di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi berhasil tertangkap oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi .
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Muaro Jambi pada Senin (4/10/2021). Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja menjelaskan kepada wartawan bahwa pelaku menggunakan mobil air bersih untuk mengangkut minyak hasil ilegal drilling untuk mengelabui polisi.
Menurut Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, kasus ini sedikit unik karena pelaku memakai mobil bertuliskan 'Air Bersih' padahal isi sebenarnya minyak hasil ilegal drilling.Menurut Polres hal ini digunakan olehnya untuk mengelabui petugas agar lolos dari razia kepolisian.
Baca Juga: Feri: Fakta Baru OTT Muba Terkait Peran Sekwan dan Sekda Muba
"Pelaku ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM Solar dari Desa Bungku," kata Kapolres Yuyan Priatmaja.
Ditambahkan Kapolres, setelah ditelusuri ternyata mobil bertuliskan air bersih bukannya membawa air bersih melainkan minyak ilegal.
Pemeriksaan terhadap pelaku berinisial FD (22) kemudian dilakukan dan diperoleh informasi bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari dan akan dikirim ke Provinsi Riau sebanyak 4 Ton.
Baca Juga: Pikirkan Baik-baik ketika Anda akan Memblokir Seseorang di Media Sosial
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selam kurang lebih 2 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Rabu tanggal 29 September 2021 lalu.
Diketahui pelaku dalam satu kali jalan membawa minyak ilegal tersebut diupah Rp 1,8 juta, jelasnya
"Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," tutup Kapolres Yuyan Priatmaja.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
UI Halal Center dan LPPOM MUI Bersinergi Memajukan Industri Halal
Disinyalir Rugikan Negara 9 Miliar, Polda Aceh Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka
Atas Rencana Bupati Bantul Mendirikan BLK, Kemnaker menyampaikan Respons Positif
Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim
Jokowi Ikut Menanam Benih Jagung di Sorong, Papua Barat. Petani Milenial Diajak Jadi Penggerak Pertanian
Bunda PAUD: Masa Golden Age Harus Tumbuhkan Kreativitas Agar Menjadi Anak Berkarakter
Satu Dari Dua Nelayan Tenggelam di Pantai Ambal Kebumen Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian