Rapat Pemkot Tegal Dengan Para Pelaku Usaha Terdampak Proyek City Walk Malioboro Kota Tegal Tegang

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 17:31 WIB
Pertemuan antara Sekda Kota Tegal, Dinas PUPR Kota Tegal, Dinas Perhubungan Kota Tegal, Satpol PP bersama para penghuni dan pelaku usaha Jalan Ahmad Yani di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan, Senin petang, 27 September 2021. (K.Wijayanto)
Pertemuan antara Sekda Kota Tegal, Dinas PUPR Kota Tegal, Dinas Perhubungan Kota Tegal, Satpol PP bersama para penghuni dan pelaku usaha Jalan Ahmad Yani di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan, Senin petang, 27 September 2021. (K.Wijayanto)

"Ini atas usulan bapak dan ibu, yang akan kami kerjakan trotoar dulu. Untuk boulevardnya nanti sambil menunggu perkembangan," ujar Sugiyanto.

Baca Juga: Alhamdulillah! Hercules Preman Pensiun Masuk Islam

Sekda Kota Tegal, Johardi, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, pihaknya mengakomodasi keinginan dan masukan dari puluhan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani.

“Tadi begitu dinamis, kita menerima karena negara kita adalah negara demokrasi sehingga usulan-usulan mereka kita tampung termasuk usulan yang boulevard dijadikan tempat parkir ,” kata Johardi.

Usulan tersebut, kata Johardi, akan disampaikan ke Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono. Khusus yang boulevard dikehendaki untuk tempat parkir, sehingga para konsumen atau pembeli tidak jauh dari toko yang dituju.

Baca Juga: Tudingan Gatot Bikin Dudung Meradang, Itu Tudingan Keji!

Namun Johardi menegaskan, pihaknya tidak bisa menunda pekerjaan tersebut karena semua sudah diatur di perundang-undangan.

“Terimakasih kepada warga Jalan A Yani yang mendukung hanya saja untuk evaluasi usulan Boulevard ditiadakan diganti untuk parkir,” kata Johardi.

Johardi mengatakan, prinsipnya pembangunan dilakukan untuk masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus bisa menerima perubahan sebagai dampak pembangunan.

Baca Juga: Kisah Pak Agus, Purnawirawan Polri, yang Menjadi Manusia Silver: Dari Terlilit Utang Hingga Mandi di Terminal

"Mengubah pola pikir sehingga apapun pembangunan tetap berjalan, evaluasi hanya pada boulevardnya saja," ujar Johardi.

Saat disinggung adanya gugatan ke Pangadilan terkait proyek pembangunan Jalan A Yani senilai Rp 9 Miliar lebih, Johardi menegaskan, masalah gugatan atau tuntutan merupakan hak asasi seseorang.

Johardi mengingatkan, yang terpenting semua pembangunan di Kota Tegal, termasuk Jalan A Yani berjalan sesuai dengan perencananaan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X