Tegal, KLIKANGGARAN.COM -Ratusan nelayan Tegal Senin 27 September 2021, menggelar demo di depan gedung DPRD, menolak kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar 400 persen. Para nelayan mengancam mogok jika tuntutan tidak dikabulkan.
Para nelayan eks centrang menolak PP nomor 85 tahun 2021 yang mengatur kenaikan PNBP dan PHP serta keputusan menteri Kelautan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 yang mengatur harga patokan ikan mendapat penolakan dari para nelayan di Kota Tegal.
Para nelayan meminta dukungan wali kota Tegal dan DPRD kota Tegal agar menyurati Presiden, dengan tembusan Menteri Kelautan Perikanan, Menko Maritim dan Ivestasi dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Nelayan juga menuntut kebijakan kementerian terkait yang tidak memihak kepada nelayan indonesia harus dievaluasi.
Mereka meminta kenaikan PHP maksimal 50 persen dari sebelumnya, menolak nelayan asing dan menolak denda keterlambatan membayar visual monitoring system (VMS).
Menurut para pendemo, dulu nelayan harus membayar PHP dimuka sebesar Rp. 90 juta untuk satu tahun. Sekarang dengan aturan yang baru nelayan harus membayar dimuka kurang lebih Rp. 400 juta.
Baca Juga: Jateng Music Awards 2021 Digelar. Bersiaplah menjadi saksi kemajuan industri musik di Jawa Tengah
"Dengan 90 juta saja kami masih ada yang bahasanya itu berat namun tetap bisa jalan. Namun sekarang naik 400 persen kami sangat keberatan," ujar Said, koordinator aksi yang juga Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT).
Ketua HNSI Kota Tegal dan Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Riswanto menegaskan, para nelayan kota Tegal siap untuk mogok beroperasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Kami para nelayan kota Tegal siap mogok jika tuntutan kami ini tidak dikabulkan," tegas Riswanto.
Baca Juga: Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan
Menanggapi tuntutan para nelayan, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, kenaikan PHP sebesar 400 persen dinilai memberatkan nelayan. Apalagi saat ini perekonomian nelayan sedang mulai naik setelah dihantam pandemi.
"Kami dengan para nelayan akan sama-sama berjuang untuk bisa dilakulan evaluasi terhadap peraturan pemerintah yang kemudian turunannya peraturan menteri kelautan dan perikanan," kata Kusnendro.**
Artikel Terkait
Nelayan Hilang Saat Mancing, Bakamla RI Lakukan Pencarian
Paket Sembako Tahap Dua Diberikan Bakamla RI pada 50 Keluarga Nelayan
Polsek Bajubang Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
Pungutan PHP Dinaikkan 400 Persen, Ribuan Nelayan di Kota Tegal Terancam Menganggur