Tingkat Pencemaran Limbah B3 Tinggi, Tegal Masuk Daerah Skala Prioritas Pemulihan Pencemaran Limbah B3 KLHK

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 10:48 WIB
Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun pada  Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (K.Wijayanto)
Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (K.Wijayanto)

Tegal, Klikanggaran.Com - Kabupaten Tegal Jawa Tengah termasuk daerah skala prioritas pemulihan pencemaran limbah bahan beracun berbahaya atau B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).

Puluhan warga Desa Pesarean, Kebasen dan Karangdawa Kecamatan Adiwerna yang terpapar limbah B3, akibat adanya lahan yang terkontaminasi limbah beracun berbahaya menjadi alasan menetapkan Kabupaten Tegal masuk skala prioritas tersebut.

 

Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, menjelaskan, pembuangan limbah tanpa menggunakan tehnologi yg pas berdampak pada pencemaran lingkungan.

"Kabupaten Tegal masuk dalam skala prioritas untuk kita pulihkan sampai tahuh 2023," kata Haruki kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Pesarean Kabupaten Tegal Terpapar Logam Berat. Apa Penyebabnya?

Baca Juga: Kicauan Giring Goreng Anies Baswedan Dikritik Gerung

Menurut Haruki, kegiatan industri peleburan logam di Desa Pesarean berlangsung sejak tahun 1960. Tingkat pencemaran di Desa Pesarean tergolong berat, akibat pembuangan limbah B3 secara sembarangan.

Tanah di wilayah ini telah terkontaminasi logam berat sehingga airnya dinyatakan tidak layak konsumsi.

Tak hanya itu, banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut, paru-paru hingga down syndrome atau lemah mental.

"Dia hanya membakar limbahnya ditinggalkan. Nah pemerintah melalui KLHK melalui Ditjen PSLB3 hadir untuk memulihkan lahan kontaminasi yang sudah kita lakukan sejak 2018," kata Haruki

Baca Juga: Memaknai 'Sharpen the Saw' bagi Profesi Guru

Haruki menjelaskan, informasi kontaminasi lahan di Desa Pesarean diterima KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) pada 2017. Pada tahun 2018 dilakukan kajian setelah KLHK meninjau ke lokasi.

"Tahun 2021 telah dilakukan pemulihan lahan kontaminasi yang seluas 2855 m2 dengan volume mencapai 3300 ton. Selanjutnya, lahan kontaminsi yang tersisa akan diselesaikan tahun 2022 dan 2023," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X