c. Target kinerja pengelolaan PBB-P2 berpotensi tidak tercapai secara optimal;
d. Permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 tidak sepenuhnya dapat teridentifikasi dan langkah tindak lanjut untuk perbaikan menjadi terkendala.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Dua Anggota DPR dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
a. Menyusun instrumen evaluasi atas pengelolaan piutang PBB-P2 meliputi:
1) Membuat dan menetapkan SOP pelaksanaan monev atas pengelolaan piutang PBB-P2 yang rinci dan update;
2) Menyusun indikator untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan piutang PBB-P2 tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan masukan dari unit-unit yang ada di bawah dan juga semua kriteria piutang yang ada;
3) Menyusun laporan monev secara berkala yang menyeluruh dan informatif dengan menyusun standar format laporan dari masing-masing pelaksana kegiatan; dan
Baca Juga: Waduh! Geger Kerajaan Angling Dharma, Jadi Bikin Penasaran Sobat Kepo, Nih
b. Menyusun laporan identifikasi permasalahan yang terjadi di tahapan penyelenggaraan pengelolaan piutang PBB-P2 pada masing-masing UP3D maupun Suban serta evaluasi dan rekomendasi atas permasalahanpermasalahan tersebut secara berjenjang.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya
Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi
Nilai Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta Terus Bertambah, Ternyata Ini Sebabnya