Jakarta, Klikanggaran.com - Hasil pemeriksaan BPK pada Pemprov DKI Jakarta diketahui, masih terdapat kelemahan-kelemahan pada kegiatan monitoring dan evaluasi piutang PBB-P2.
Kelemahan tersebut tentu saja dapat mengganggu capaian keberhasilan dalam pengelolaan piutang PBB-P2 di Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara menunjukkan bahwa kegiatan monev atas pengelolaan piutang PBB-P2 pada Bapenda Pemprov DKI Jakarta belum memadai. Berikut rincian temuan masalah:
a. Instrumen evaluasi atas pengelolaan piutang PBB-P2 yang dimiliki Bapenda belum memadai. Berikut penjelasannya:
1) Bapenda belum memiliki peraturan tentang monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan piutang PBB-P2
2) Penetapan target indikator untuk mengukur keberhasilan kegiatan pengelolaan piutang PBB-P2 belum memadai
3) Laporan monitoring belum disusun secara memadai
b. Bapenda belum optimal melakukan identifikasi permasalahan/hambatan dalam pengelolaan piutang PBB-P2
c. Bapenda belum optimal memperbaiki permasalahan/hambatan dalam pengelolaan piutang PBB-P2
Baca Juga: Bimbel sebagai Partner Sekolah, Jangan Dipertentangkan! Bimbel Hanyalah Suplemen, Kok.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Belum terukurnya capaian kinerja pengelolaan PBB-P2 secara menyeluruh;
b. Resiko ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan PBB-P2;
Artikel Terkait
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya
Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi
Nilai Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta Terus Bertambah, Ternyata Ini Sebabnya