Tidak Berdasarkan Hukum
Terkait isi tanggapan para tergugat tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan bahwa LPPHI sudah memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan gugatan organisasi lingkungan sesuai dan aturan dan perundang yang berlaku.
"Dan semua data penunjang telah disampaikan dalam persidangan secara layak dan patut, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy," ungkap Josua.
Baca Juga: PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Syarat Perjalanan Domestik
Lebih lanjut, Josua juga menyayangkan tanggapan kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia yang menyatakan LPPHI tidak memenuhi legal standing mengajukan gugatan lingkungan hidup lantaran LPPHI tidak melakukan pemulihan lingkungan hidup.
"Ini menurut kami sangat lucu ya. Ini sama saja lempar batu sembunyi tangan. Kan sudah jelas dinyatakan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pada Pasal 92 Huruf a sampai c, dan diperkuat Pasal 410 PP Nomor 22 Tahun 2021, bahwa yang berkewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah pelaku pencemaran lingkungan hidup. Nah, dalam gugatan kita kan sudah jelas kita sampaikan bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup di Blok Rokan dan tidak melakukan pemulihan sampai habis masa kontrak mereka di sana. Kok bisa-bisanya Chevron mengatakan LPPHI tidak melakukan pemulihan lingkungan hidup? Jadi makanya ini kami katakan teramat sangat lucu ini apa yang mereka sampaikan ke Majelis Hakim ini," ulas Josua.
Baca Juga: BPK: Pemkab Batang Hari Belum Laksanakan Secara Lengkap Manajemen Data
Sehingga lanjut Josua, terlihat jelas bahwa para tergugat tidak cermat dalam membaca bukti-bukti kegiatan LPPHI sebagai legal standing yang telah diajukan ke Majelis Hakim.
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone, S.H., C.L.A., menyatakan bahwasanya para tergugat tidak menguasai dan memahami mengenai legal standing organisasi dalam gugatan lingkungan. Hal itu menurutnya terlihat jelas dalam tanggapan-tanggapan yang diajukan para tergugat kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Riset Terbaru Menunjukkan Ternyata Covid-19 Muncul di AS sebelum Wuhan, Nah, Lho ???
Sementara itu, menurut Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dan Agus Pardosi, S.H, tanggapan-tanggapan para tergugat atas Legal Standing LPPHI, sudah masuk pada pokok perkara dan bahkan sudah menyentuh pokok perkara, apa tergugat tidak mengerti pesan ketua Majelis hakim pada sidang keempat, bahwa tergugat dalam menanggapi terkait legal standing tidak boleh membahas pokok perkara.
Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H sebagai kuasa Penggugat. Sidang juga dihadiri oleh semua Kuasa Para Tergugat.(rls)
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang
Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK
3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda