BPK: Pemkab Batang Hari Belum Laksanakan Secara Lengkap Manajemen Data

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 12:43 WIB
Pemkab Batang Hari belum mengidentifikasi kesesuaian aplikasi yang digunakan saat ini dengan kebutuhan (Dok.klikanggaran.com/KR)
Pemkab Batang Hari belum mengidentifikasi kesesuaian aplikasi yang digunakan saat ini dengan kebutuhan (Dok.klikanggaran.com/KR)

h. Pemkab Batang Hari belum memiliki kemampuan interoperabilitas aplikasi dan menerapkan seluruhnya di lingkungan instansi sendiri secara mandiri

Permasalahan-permasalahan tersebut di atas mengakibatkan aplikasi yang digunakan Pemkab Batang Hari belum dapat mendukung layanan administrasi pemerintahan yang aman, terpadu dan terintegrasi.

Baca Juga: Satgas Yonif 512 QY Berikan Kitab Suci Al-Qur'an Kepada Tokoh Agama di Perbatasan

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar:

a. Memerintahkan Tim Pengarah untuk mengarahkan Tim Pelaksana SPBE dalam merencanakan analisis kebutuhan serta mengidentifikasi kesesuaian aplikasi dengan kebutuhan;

b. Memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk menyusun POS Tahapan Pengembangan Aplikasi;

Baca Juga: Sadis! Anwar Dibunuh Tetangga denggan Cangkul. Korban Alami Luka di Kepala, Dagu dan Leher

c. Memerintahkan Kepala Dinas Kominfo untuk merencanakan kebutuhan pegawai yang mendukung pengembangan dan penerapan SPBE;

d. Memerintahkan Kepala Dinas Kominfo, Direktur RSUD HAMBA, Kepala Bakeuda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala UKPBJ untuk berkoordinasi dengan Kemkominfo, Kemenpan RB, dan BSSN atas aplikasi yang digunakan (standar teknis, prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus), SIPKD dan interoperabilitas;

e. Menetapkan Walidata tingkat daerah, Walidata pendukung, dan Produsen Data tingkat daerah di lingkungan Pemkab Batang Hari;

Baca Juga: Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD

f. Memerintahkan Walidata tingkat daerah, Walidata pendukung, Produsen Data tingkat daerah, dan Sekretaris Satu Data Indonesia tingkat daerah di lingkungan Pemkab Batang Hari untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain memberi masukan kepada Pembina Data mengenai standar data, metadata, interoperabilitas data, kode referensi data dan/atau data induk dari Produsen Data serta membuat rencana, mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X