Jakarta, Klikanggaran.com - Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Batang Hari bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Pemkab Batang Hari belum menyediakan Jaringan Intra yang mendukung penerapan dan pengembangan SPBE.
Hasil pemeriksaan atas pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur Jaringan Intra Pemkab Batang Hari menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut.
a. Jaringan Intra Pemkab Batang Hari belum menjangkau seluruh PD, belum mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dan kelaikan keamanan
b. Network Operation Center (NOC) Pemkab Batang Hari belum berfungsi optimal dan upaya pengamanannya belum memadai
Permasalahan tersebut mengakibatkan data dan informasi yang mendukung layanan administrasi pemerintahan belum terintegrasi dalam jaringan Dinas Kominfo dan berpotensi rusak/hilang.
Baca Juga: Dua DPO Teroris Poso Tertembak, Polri Pastikan Tewas di TKP
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Batang Hari pun menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Belum Susun Rencana, Anggaran Pemkab Batang Hari Jadi Belum Mendukung Layanan Administrasi Pemerintahan
Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting
Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya