Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 13:24 WIB
Bapenda Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 (Dok.klikanggaran.com/KR)
Bapenda Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 (Dok.klikanggaran.com/KR)

b. UP3D Wilayah dan Kecamatan menggunakan prosedur yang berbeda-beda dalam mengusulkan piutang PBB-P2 yang akan dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa akan menindaklanjuti pelaksanaan teknis dari Peraturan Gubernur mengenai penghapusan piutang PBB-P2, serta mengenai perbaikan SOP terkait dengan SOTK Bapenda yang baru.

Baca Juga: Tujuan Keterpaduan Perencanaan Pemkab Batang Hari Belum Tercapai, Ini Sebabnya

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:

a. Menyusun ketentuan pelaksanaan teknis penghapusan piutang pajak PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan

b. Melakukan pembaharuan/updating SOP terkait penghapusan piutang PBB-P2 sesuai nomenklatur dan tusi SOTK yang baru.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X