b. UP3D Wilayah dan Kecamatan menggunakan prosedur yang berbeda-beda dalam mengusulkan piutang PBB-P2 yang akan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa akan menindaklanjuti pelaksanaan teknis dari Peraturan Gubernur mengenai penghapusan piutang PBB-P2, serta mengenai perbaikan SOP terkait dengan SOTK Bapenda yang baru.
Baca Juga: Tujuan Keterpaduan Perencanaan Pemkab Batang Hari Belum Tercapai, Ini Sebabnya
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
a. Menyusun ketentuan pelaksanaan teknis penghapusan piutang pajak PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan
b. Melakukan pembaharuan/updating SOP terkait penghapusan piutang PBB-P2 sesuai nomenklatur dan tusi SOTK yang baru.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya