Capt Hakeng menyebutkan, dalam pengabdian profesinya seorang pelaut baik rating maupun perwira harus memahami hukum kemaritiman, minimal yang berhubungan dengan dirinya pribadi. Memahami secara praktis hukum keimigrasian dan kesehatan negara-negara yang akan dikunjungi, karena dalam KUHD pasal 385 dengan jelas disebutkan, tanpa izin Nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan Kapal. Bila Nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan Anak Buah Kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi keterangan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Kawasan Wisata, Ini Kondisi Arus ke Puncak Hari Ini
"Karena itu tidak berlebihan bila Capt Hakeng mengharapkan para pelaut Indonesia bisa bekerja lebih profesional, begitu juga untuk perusahaan perekrutan atau penempatan awak kapal dan pemilik kapal harus memikirkan kesejahteraan awak kapal," tegasnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia juga perlu terus mengupayakan yang terbaik bagi tenaga kerja pelaut Indonesia. Pemerintah harus bisa memberi kepastian hukum, membentuk sistem perlindungan bagi pelaut dan menghormati hak asasi manusia dengan perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional.
Capt Hakeng berharap, untuk menjadikan lebih baik lagi, agar ke depan bisa diberikan pelatihan singkat bagi seluruh Pelaut Indonesia perihal memahami hukum maritim, hukum imigrasi dan hukum kesehatan.
Baca Juga: Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Perihal tersebut, seluruh pelaut Indonesia harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising the Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006, KUHD, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, PP. Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP. Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, PM. 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut dan PM. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan penempatan Awak Kapal. (Red)
Artikel Terkait
Tolak KLB KPI Tahun 2017, Pelaut Senior Layangkan Surat pada Presiden
Petisi Pelaut Senior 2018 : Selamatkan Organisasi KPI
May Day, Negara Diminta Hadir untuk Benahi Organisasi Pelaut
Ini Harapan Pelaut Senior Terkait Visi Poros Maritim Presiden Jokowi
Organisasi KPI Makin Carut Marut, Uang Pelaut Jadi Bancakan Pengurus?
Menurut Pengamat Kemaritiman, Pembangunan Pelabuhan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat