b. Kelaikan operasi dan keamanan Pusat Data belum terjamin dan berpotensi tidak dapat segera terhubung dengan Pusat Data Nasional ketika sudah tersedia.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bakeuda:
a. Belum menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan infrastruktur Pusat Data Pemkab Batang Hari sesuai persyaratan spesifikasi teknis SNI;
b. Belum mengurus perolehan kelaikan operasi Pusat Data Pemkab Batang Hari dengan Kemkominfo dan kelaikan keamanan dengan BSSN.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bakeuda menyusun rencana kebutuhan dan pemenuhan standar serta kelaikan operasi dan keamanan Pusat Data.*
Baca Juga: PMII UNJ, Akselerasi Pergerakan di Era Disrupsi: Kader Ngak Boleh Diem!
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Belum Susun Rencana, Anggaran Pemkab Batang Hari Jadi Belum Mendukung Layanan Administrasi Pemerintahan
Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting
Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya