Banyumas, Klikanggaran.com - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan ayah dan anak WTM (46) dan SA (18), warga Kecamatan Ajibarang.
Ayah dan anak ini diamankan setelah dilaporkan TKY (43), warga Ajibarang, karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah ayah dan anak itu pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021.
Baca Juga: Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Kejadian itu diketahui saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas. Mendengar hal tersebut, saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas.
Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ. Setelah ditanya, ternyata benar AJ merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturaden.
"Ketika ditanya dia meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan ayah dan juga kakak kandungnya," terang Tapsir.
Baca Juga: Hoax Soal Tidak Bisa Naik KRL, Lakukan Ini Segera
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
"Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapa pun oleh pelaku," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara
Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Menurut keterangan AJ, hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang.
Artikel Terkait
Menkeu Apresiasi, Pemkab Banyumas Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-Turut.
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor. Temannya Masih Buron
Bupati Minta Kampus Berikan Kontribusi dalam Teknologi Informasi kepada Masyarakat Banyumas
Menjadi Pelamar Eksternal, Kepala Inspektorat Pemkab Banyumas Dilantik Menjadi Sekda Purbalingga
Bupati Banyumas: IT Jadi Faktor Akselerasi untuk Mengembangkan Pendidikan