Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.*
Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini
Artikel Terkait
Menkeu Apresiasi, Pemkab Banyumas Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-Turut.
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor. Temannya Masih Buron
Bupati Minta Kampus Berikan Kontribusi dalam Teknologi Informasi kepada Masyarakat Banyumas
Menjadi Pelamar Eksternal, Kepala Inspektorat Pemkab Banyumas Dilantik Menjadi Sekda Purbalingga
Bupati Banyumas: IT Jadi Faktor Akselerasi untuk Mengembangkan Pendidikan