KLIKANGGARAN -- Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah divonis hukuman mati.
Terkait Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati yang divonis hukuman mati, Kementerian Agama (Kemenag) pun angkat bicara.
Hukuman mati Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati tersebut, menurut Kemenag, sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Malika Anastasya Akhirnya Ditemukan usai Diculik selama 26 Hari, Siapa Penculiknya?
Karena pihak Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghafur mengaku menghargai putusan MA.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono, dikutip dari Tvonenews pada Rabu, 4 Januari 2023.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pecat Seorang Jenderal yang Pernah Diturunkan Pangkatnya, Lho, Kenapa?
“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” imbuhnya.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pecat Seorang Jenderalnya, padahal Jenderal Itu Komandan Kedua Militer Korut
Sebagai informasi, saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ungkapnya.