KLIKANGGARAN -- Jajaran Polres Batang Hari melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penimbunan BBM jenis minyak solar subsidi, penangkapan minyak bersubsidi itu terjadi pada, Minggu sore (21/08/2022) lebih kurang sekitar pukul 16:30 WIB di Rt 06 Dusun 1 Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian.
Kepala Desa Tenam Damanhuri saat di temui di kantornya, Senin (22/08/2022) memaparkan bahwa bisnis ilegal tersebut beroperasi baru sekitar 3 minggu di Desa setempat.
"Sejak dia (Pelaku.red) bertempat tinggal di desa yang saya pimpin kalau menurut kadus baru sekitar 4 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Inilah 20 Kata-kata Raditya Dika yang Memotivasi Sekaligus Membuat Anda Terhibur di Hari Senin
Namun selama itu, pelaku penimbunan tersebut tidak pernah melaporkan keberadaanya kepada perangkat desa maupun Rt setempat.
"Saya tidak begitu kenal dengan orang itu, karena dia tidak melapor kepada aparat desa," kata Kades.
Sementara Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan saat konferensi pers di Mapolres Batang Hari, Senin (22/08/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.
Baca Juga: Ada Penampakan Ferdy Sambo Goyang Bareng Artis Della Puspita di TikTok, Penasaran?
Dikatakan Kapolres, informasinya pelaku membeli pada sopir-sopir Batubara, yang melintas di Batang Hari, ketika ada pengiriman sopir-sopir menyedot pada mobil Tanki kemudian di jual pada pelaku HR warga Muara Bulian.
"Selanjutnya oleh HR minyak tersebut di jual kembali kepada sopir batubara dan atau kepada orang lain yang membutuhkan," jelas Kapolres
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan sebanyak satu ton lebih, dan pelaku di jerat dengan Undang-undang Migas dengan hukuman kurungan 5 tahun lebih, tambah Kapolres.
Pelaku HR saat ini telah kita amankan di Polres Batang Hari, pungkasnya.