KLIKANGGARAN -- Dan terjadi lagi, seorang pimpinan pondok pesantren mencabuli delapan santri di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial AH (38), telah mencabuli delapan santri di bawah umur di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi.
Muhammad Hafid Firmansyah, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP mengatakan tindakan bejat tersangka mencabuli delapan santri di bawah umur itu sudah dilakukananya sejak Oktober 2021.
Dikatakannya juga bahwa semua korban pencabulan di bawah umur itu adalah santrinya sendiri di Pondok Pesantren yang dia pimpin.
Baca Juga: Tim Sancang Gerebek Hotel di Cipanas Garut, Mucikari dan PSK dengan Tarif Ratusan Ribu Berhasil Diamankan
"Tersangka AH 38 tahun sebagai pimpinan pondok pesantren Bina Qur'ani di Kabupaten Kuningan. Korban adalah santri di ponpes itu," kata Muhammad Hafid Firmansyah pada Jumat, 31 Desember 2021.
Muhammad Hafid Firmansyah mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah membujuk rayu para korban dengan iming-iming hadiah lalu korban kemudian dicabuli di kamar tersangka yang berada di lingkungan ponpes.
"Korban dipanggil ke kamar tersangka, setelah dipanggil, dibujuk akan dikasih barang seperti baju koko dan parfum. Setelah dirayu, tersangka mencium kening, pipi dan memainkan alat kelamin korban," ungkap Muhammad Hafid Firmansyah.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka yang telah mempunyai seorang istri dan anak ini mengaku khilaf telah mencabuli santrinya sendiri.
Baca Juga: CERPEN: Dekap Hangat yang Selamanya
Bahkan menurut Muhammad Hafid Firmansyah, ada kemungkinan AH memiliki kelainan karena semua korban merupakan santri lelaki.
"Tersangka memang kemungkinan ada kelainan, istrinya juga masih bertanya-tanya alasannya. Kayaknya ada kelainan, karena korban semuanya laki-laki," kata Muhammad Hafid Firmansyah.
Untuk diketahui, aksi cabul AH terungkap setelah orang tua korban mencurigai perilaku anaknya yang terlihat aneh kemudian ketika ditanya, korban menceritakan semua perlakuan gurunya tersebut.
Polisi masih memeriksa tersangka dan saksi lainnya guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga: Kesalahan yang Harus Dihindari ketika Mengisi PDSS SNMPTN 2022