Surati Mendagri, Oknum Anggota DPRD Muba Disebut Intervensi Kebijakan Bupati

- Kamis, 30 Desember 2021 | 20:08 WIB
Surat berkop surat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (dok. Istimewa)
Surat berkop surat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwasanya terdapat oknum DPRD Musi Banyuasin (Muba) yang mengintervensi kebijikan Plt. Bupati Muba, Beny Hernedi.

"Disinyalir oknum anggota DPRD Muba berinisial "S" telah bertindak melampaui kewenanggannya selaku legislatif diduga menghalangi tupoksi Kepala Daerah dengan dalih fungsi pengawasan," ujar Feri, pada Klikanggaran.com, Kamis (30/12).

Sebab, kata Feri, adanya isu anggota DPRD Muba melakukan intervensi jabatan terhadap Kepala OPD yang merupakan kebijakan Kepala Daerah atau kebijakan eksekutif, maka hal itu sangat tidak patut dan mengintervensi kebijakan eksekutif.

Baca Juga: Sebut Bonekanya Sebagai Putranya, Ivan Gunawan Pastikan Ia Tidak Gila

"Terkesan apa yang dilakukan oleh " S" Sudah sangat kebablasan dan arogan, selaku anggota legislatif dan mendisposisikan dirinya selaku Kepala Daerah," tegasnya.

Padahal, menurut Feri, sebelum tersandung perkara OTT, DRA Bupati Muba melakukan penilaian kinerja OPD dengan melakukan Job fit untuk beberapa Kepala OPD, namun karena tertangkap dalam OTT KPK maka DRA tidak dapat melakukan tupoksinya selaku Kepala Daerah.

"Sehingga kewajiban Wakil Bupati melanjutkan kebijakan Bupati yang berhalangan tetap dan atau berhalangan hingga akhir masa jabatannya. DRA dalam proses hukum yang akan berlangsung melebihi masa jabatan selaku Kepala Daerah maka Beny Hernedi berkewajiban dan harus menjalankan tugas Kepala Daerah yang berhalangan tetap," jelasnya.

Baca Juga: Intip, Giat Potret Wilayah Perbatasan Kabupaten PALI-Banyuasin dan Potensinya!

"Tugas Beny Hernedi saat ini adalah melakukan tupoksi Kepala Daerah selaku Wakil Kepala Daerah terpilih dan bukan karena menjadi Kepala Daerah atas perintah," pungkas Feri Kurniawan mengakhiri.***

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X