Delapan Santri di Bawah Umur Dicabuli Pimpinan Ponpesnya di Kuningan, Kasatreskrim: Diduga Punya Kelainan

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi (Pixabay/kalhh)
Ilustrasi (Pixabay/kalhh)

"Karena tersangka adalah guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukumannya jadi 20 tahun penjara," terang Muhammad Hafid Firmansyah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X