KLIKANGGARAN -- Terkait tiga oknum TNI yang terlibat dalam tabrak lari, yang menewaskan pasangan HS dan S, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum prajurit tersebut dipecat dari Dinas Militer.
Mayot Jenderal TNI Prantara Santosa, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengatakan, ketiga oknum TNI yang telah melakukan tabrak lari saat ini tengah menjalani proses hukuman.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," kata Mayjen TNI Prantara Santosa dikutip Klikanggaran dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Siapa ketiga oknum TNI tersebut, berikut penjelasan dari Mayjen TNI Prantara Santosa.
Pertama, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) yang saat tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kedua, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga, Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mayjen Prantara Santoso mengungkapkan, ketiga oknum Anggota TNI AD tersebut melanggar UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ketiga oknum TNI AD tersebut juga melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 denganancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kemudian pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Dikabarkan sebelumnya, Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD kepada pihak TNI.