KLIKANGARAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Hari, Kamis, tanggal 23 Desember 2021 kembali menciduk 2 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Kepada BNN Kabupaten Batang Hari, AKBP M. Zuhairi pada Pers Rilis Jumat (24/12/2021) mengatakan, Kedua tersangka yakni Surip Trianto bin Karjan (35 ) warga RT 10/05 Desa Saleh Malmur, Kecamatan Aek Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan Abri Yulianto (33) bin Casmita, warga RT 07 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, keduanya diciduk pada Kamis (23/12/2021) pukul 23.00 WIB, di Rt. 09 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.
Zuhairi menjelaskan pada hari Kamis 23/12/2021 sekira pukul 22.00 WIB Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batang Hari mendapatkan informasi tentang adanya seorang bandar narkotika An. Surip Trianto alias Arif yang sering melakukan transaksi dan penyalahguna narkotika tepatnya di RT 09 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.
Baca Juga: Layangan Putus Episode 6A: Lidya Mulai Posesif, Aris Merasa Dipermainkan oleh Lidya
Dilanjutkan Zuhairi, berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batang Hari melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB tanggal 23 Desember 2021 Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batang Hari melakukan penangkapan terhadap Surip Trianto alias Arif bin Karjan, dan Abri Yulianto alias Sableng bin Casmita.
"Dari mereka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bekas bedak warna emas," papar Zuhairi.
Selain itu, diamankan 38 plastik bening transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan didalam tas warna merah merk Gres milik Abri Yulianto alias Sableng, 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) unit HP merk Oppo Reno 5f warna pelangi, 1(satu) unit HP merk Realmi warna biru, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Terduga dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Kabupaten Batang Hari, ungkap Zuhairi.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Minta Hp dan KTP Vanessa Angel, Buat Apa?
Diketahui kedua tersangka juga merupakan pelaku illegal drilling di Bungku. Selain menjual sabu, mereka juga bekerja sebagai pekerja Illegal Drilling di Bungku, jelas Zuhairi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 132 (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Kasi GTK Sebut Pelanggaran Disiplin Oknum Guru SD 107 di Batang Hari Tetap Lanjut Diproses
Wujudkan Batang Hari Tangguh 2024, Dinas Dukcapil Laksanakan Rakor dengan OPD dan Instansi Vertikal
Rabu 1 Desember 2021 Merupakan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari ke-73 Tahun, Yuk Simak Historinya
Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka HUT Kabupaten Batang Hari yang Ke-73
Peserta PWN Provinsi Papua Barat, Kontingan Pertama yang Datang di Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari
Ketua Mabicab Kabupaten Batang Hari, Menerima Penghargaan dari Ketua Pengakap Negeri Sabah Malaysia
Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
MFA Memberikan Pigam Penghargaan pada Kejari Batang Hari, Atas Keberhasilan Pemulihan Keuangan Negara
Sebanyak 59 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2021 Dilantik Bupati Batang Hari, Selamat!
Ini Pesan Bupati Batang Hari MFA kepada Kades yang Baru Dilantik