peristiwa

FSPPB Bakal Gelar Mogok Kerja Selama 10 Hari, Sebab Apa?

Selasa, 21 Desember 2021 | 21:44 WIB
Nicke Widyawati , Dirut Pertamina (dok Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Pihak Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) rencananya akan menggelar aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Aksi mogok kerja tersebut dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPBB.

Sebagian alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Lalu tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.

Baca Juga: Ayah Gaga Muhammad Tidak Terima Jika Anaknya Dipenjara, Bagaimana dengan Keluarga Laura Anna?

Isi surat yang di yang disampaikan oleh FSPPB tersebut yakni ditujukan kepada Menteri BUMN perihal permohonan pencopotan Direktur Utama Pertamina.

Dalam surat tersebut, FSPPB meminta agar Direktur Utama Pertamina dicopot karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.

"Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Organisasi Pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," bunyi surat untuk Menteri BUMN.

"Jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif maka kami akan menggunakan segala hak termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih

Kemudian surat selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina.

"Kami melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di PT Pertamina (Persero) dan tidak adanya itikad baik dari Direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan karena itu pekerja berencana menggunakan haknya sesuai Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja," bunyi surat untuk Menteri Ketenagakerjaan.***

Tags

Terkini