• Jumat, 22 September 2023

Rp26 Miliar Piutang Pertamina Patra Niaga Tidak Tertagih, Berpotensi Merugi!

- Rabu, 15 Desember 2021 | 18:14 WIB
Kantor Pertamina Patra Niaga (Dok.qerja.com)
Kantor Pertamina Patra Niaga (Dok.qerja.com)

KLIKANGGARAN - PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa menggunakan mekanisme pembayaran secara tunai maupun non tunai. Penjualan secara non tunai dapat menggunakan jaminan maupun tanpa jaminan. Atas penjualan tersebut kemudian menimbulkan piutang usaha perusahaan.

Dalam proses penjualan secara non tunai tanpa jaminan memiliki syarat yang lebih spesifik yaitu pengajuan usulan calon pelanggan melalui proses penerbitan credit approval. Penerbitan credit approval tersebut sebelumnya diawali dengan penilaian oleh Komite Kredit melalui mekanisme credit scoring untuk menentukan kelayakan dan kredibilitas calon pelanggan.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com diketahui, pada customer PT EEP (PT Emar Elang Perkasa) atas penjualan BBM secara non tunai tanpa jaminan. Mirisnya, diketahui bahwa PT EEP melakukan pembelian produk BBM yaitu HSD tanpa didasari adanya perjanjian tertulis.

Baca Juga: Mi Instan Tidak Hanya Jawara di Hati Anak Kos, tapi Juga Jawara di Dunia Internasional

Penjualan BBM non tunai tersebut dilakukan hanya menggunakan Purchase Order (PO). Ketiadaan perjanjian jual beli BBM secara tertulis menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan atau sengketa. Selain itu PT EEP dalam proses pembelian produk BBM tidak melalui proses persetujuan Komite Kredit.

Penjualan non tunai tanpa jaminan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit melalui proses credit scoring untuk menghasilkan credit approval bagi calon customer. Credit scoring digunakan untuk menentukan kredibilitas dan kelayakan calon customer untuk mendapatkan persetujuan penjualan non tunai tanpa jaminan.

Penjelasan yang didapati dari Fungsi Treasury dan Controller diketahui bahwa pemberian persetujuan untuk calon customer non tunai tanpa jaminan harus melalui mekanisme pemberian credit approval, namun banyak customer PT PPN yang tidak memiliki credit approval sehingga persetujuan tersebut hanya dalam bentuk memo persetujuan dari Dewan Direksi. Penjualan produk BBM kepada customer tersebut diusulkan oleh Fungsi Sales tanpa adanya penerbitan credit approval dari Komite Kredit dan menimbulkan piutang macet.

Baca Juga: Foto Presenter TV di Kirgistan Ini Menyulut Kemarahan Warganet

Berdasarkan data MySAP, PT PPN melakukan transaksi penjualan BBM dengan jenis Solar (High Speed Diesel/HSD) kepada PT EEP berdasarkan PO sejak bulan Mei 2014 sampai dengan Juli 2016. Penjualan BBM tersebut dilakukan dengan mekanisme penjualan secara kredit tanpa jaminan dan menimbulkan piutang sebesar Rp63.720.737.000. Namun, PT EEP sampai saat ini tidak melakukan pembayaran piutang karena menurut PT EEP, nilai piutang yang seharusnya dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan nilai piutang yang telah dilakukan oleh auditor PT EEP.

Menurut perhitungan PT EEP, terdapat kelebihan pembayaran kepada PT PPN pada Tahun 2014, 2015, dan 2016 sebesar Rp49.394.963.342, serta pembayaran melalui mekanisme asuransi dari Askrindo sebesar Rp15.000.000.000, sehingga terdapat kelebihan pembayaran piutang sebesar Rp674.267.342,00. Hingga tanggal 24 September 2020, PT EEP tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atas kelebihan pembayaran piutang yang telah dibayarkan kepada PT PPN.

Lebih lanjut, dalam hal ini, PT PPN menjadi lemah untuk melakukan gugatan hukum dan tuntutan terkait pengenaan sanksi baik berupa denda keterlambatan maupun bunga atas keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecewa Pengusaha Batubara Sulit Diajak Kerjasama Mencari Solusi Permasalahan

Sanksi tersebut menjadi klausul yang wajib dituangkan dalam kontrak atau perjanjian jual beli secara tertulis sehingga pada saat terjadi keterlambatan pembayaran maka PT PPN dapat menindaklanjuti dengan mengenakan denda. Potensi penerimaan dari denda dengan menggunakan metode pengenaan denda yang ditetapkan sesuai Pedoman Penjualan Non Tunai Nomor 003/PN200.204/2012/S0 PT PPN tanggal 10 Februari 2012 dengan menggunakan suku bunga BI per 17 September 2020.

Adapun potensi penerimaan dari denda atas keterlambatan pembayaran PT EEP yang diketahui sebesar Rp26.626.239.773. Hal tersebut mengakibatkan PT PPN kehilangan potensi penerimaan minimal Rp26.626.239.773.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X