peristiwa-daerah

Pembangunan Gedung OJK Sumsel Menuai Kritik dari Sejumlah Aktivis Antikorupsi Wong Kito

Sabtu, 6 November 2021 | 13:02 WIB
Logo OJK (dok.kliklegal.com)

KLIKANGGARAN-- Pembangunan gedung OJK Perwakilan Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan menuai sorotan dari sejumlah Pegiat antikorupsi.

Menurut para aktivis yang menamakan dirinya gabungan aktivis antikorupsi wong kito ini, OJK sangat tidak menghargai Pemkot Palembang dengan membangun Gedung OJK di pusat kota sebelum adanya izin lingkungan.

Menurut para aktivis, Dokumen Amdal yang berupa analisis dampak lingkungan belum selesai dibuat oleh Dinas BLH kota Palembang karena beberapa dokumen belum disiapkan oleh Sucofindo. Namun pembangunan Gedung OJK Sumsel sudah dimulai.

Baca Juga: The Medium, Role Coaster Berusia Dua Belas Tahun Yang Hanya Numpang Lewat

"Padahal proses pembangunan gedung dalam pra-konstruksi, proses konstruksi, maupun saat operasi dalam satu rangkaian kegiatannya, berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti dalam aktivitas pembersihan dan perubahan fungsi lahan, polusi udara, perubahan struktur tanah, kebisingan, perubahan demografi sosial, potensi banjir, sentimen masyarakat akan muncul saat proses pembangunan," ujar perwakilan perkumpulan Pegiat antikorupsi wong kito, Ir Feri Kurniawan seperti diterima klikanggaran.com, Sabtu (06/11/21).

Papan proyek pembangunan OJK Sumsel (MAKI)

Di samping itu, para pegiat antikorupsi juga menyoroti terkait permasalahan ketinggian gedung pada keselamatan dan kualitas lingkungan, pembuangan limbah, dan sebagainya yang terkait risiko jenis gedung tertentu akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Fuji, Adik Bibi Ardiansyah dan Adik Ipar Vanessa Angel, Benarkah Dekat dengan Tubagus Joddy?

"Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL atau izin lingkungan harus ada sebelum proses pembangunan," kata Feri.

Menurut Feri menjadi semacam tanda tanya, mengapa membangun sebelum adanya izin lingkungan? dan kenapa OJK seolah melecehkan Pemerintah Daerah Kota Palembang?

"Harusnya setelah mendapat persetujuan Lingkungan pelaku usaha baru dapat membangun karena telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis," sambungnya.

Baca Juga: Ketika Akun Instagram Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Dijadikan Tumpahan Kemarahan Para Netizen

Para anggota perkumpulan ini meminta Pemkot Palembang menghentikan proses pembangunan sampai izin laik mèmbangun dikeluarkan BLH Kota Palembang.

Halaman:

Tags

Terkini